KESUKSESAN UNTUK BERSAMA

MARI BERBAGI SUKSES UNTUK KESUKSESAN KITA
Kalo Dah Mampir, Maka Wajib di Baca dan kalo dah diBaca Maka Wajib di tulis KOmeNtAR

Monday, January 26, 2009

Akhirnya MUI Fatwakan Merokok Antara Makruh dan Haram






Monday, 26 January 2009 09:36



Majelis Ulama Indonesia (MUI) memfatwa merokok hukumnya antara makruh dan haram. Fatwa yang agak setengah-setengah

Hidayatullah.com--Keputusan ini diambil dalam sidang pleno Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia III yang dipimpin Ketua MUI Pusat, Ma'ruf Amin di aula Perguruan Diniyyah Puteri, Kota Padang Panjang, Sumbar, Minggu (25/1).

Keputusan ini sendiri sedikit berbeda dengan keputusan sidang Komisi B-1 yang membahas tentang hukum merokok, yang hendak membawa persoalan ini ke Komisi Fatwa MUI Pusat.

Namun dalam sidang pleno yang dilaksanakan sejak pukul 16.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB tadi, mengemuka pandangan kedudukan ijtima yang lebih tinggi dari Komisi Fatwa MUI Pusat, hingga hukum merokok harus tetap diputuskan.

Dalam persidangan pleno yang berlangsung alot tersebut, merokok diharamkan bagi anak-anak, wanita hamil, ulama MUI dan di tempat-tempat umum. Selain dari itu, hukum merokok adalah makruh.

Pimpinan sidang Komisi B-1 yang membahas tentang rokok sekaligus wakil ketua Komisi B-1, Amin Suma mengatakan umat tidak perlu bingung dengan fatwa MUI tersebut.

Menurutnya hukum merokok itu sendiri telah jelas, antara makruh dan mubah, artinya, serendah rendahnya makruh dan setinggi-tingginya mubah.

"Palu sudah diketok. Putusan MUI tidak haram total untuk semua umat . Namun umat akan cerdas memahami fatwa MUI tersebut. Pemerintah khususnya pemerintah daerah dapat mengeluarkan aturan terkait fatwa MUI tersebut," ujar Amin.

Meskipun begitu, Amin menyebutkan hukum merokok dapat kembali lagi dibahas dalam Ijtima Komisi Fatwa MUI yang bakal digelar dua tahun lagi. Tergantung pertanyaan dari peminta fatwa kepada MUI.

"Tidak ada fatwa yang abadi. Untuk sementara ini hukum merokok antara makruh dan haram, namun fatwa bisa berubah. Toh UUD saja bisa diamandemen," jelasnya.

Di lain pihak, Wakil Ketua Dewan Fatwa Matla'ul Anwar Pusat, Tenku Zulkarnain menyayangkan putusan Ijtima MUI tersebut. Meskipun tidak mengaku kecewa, namun ulama yang mendukung fatwa haram merokok tersebut menyebut tindakan MUI yang tidak berani memfatwa haram sebagai sesuatu yang menyedihkan.

"Kalangan ulama dunia dalam Konfrensi Umat Islam Se-dunia yang dilakukan di Brunai memutuskan merokok itu haram. Malaysia sudah sejak lama memutuskan haram. Bahkan Singapura yang hanya 11 persen penduduknya Islam juga telah memfatwa merokok itu haram," katanya.

Ke depan, Tenku menyarankan pemerintah untuk mencarikan jalan keluar bagi orang-orang yang saat ini masih menggantungkan hidupnya dari rokok.

"10 tahun lagi, pemerintah akan menghadapi kenyataan seluruh dunia membenci rokok. Dan itu tidak bisa ditawar-tawar lagi," ungkap Tenku.

Sementara itu, dari paparan juru bicara Komisi B-1, Hasanuddin terungkap masukan dari 36 ulama yang mengharuskan merokok itu haram dan 6 ulama memutuskan makruh. Serta masukan dari tim perumus kepada sidang pleno agar mengharamkan rokok. [dn/www.hidayatullah.com]

No comments:

Post a Comment

Yang baik dan jujur aja ya